Putusan PTA SEMARANG Nomor 3/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangekonomi syariah003/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Wakhidun Ar |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekalongan Nomor 0196/Pdt.G/2015/PA Pkl., tanggal 26 Oktober 2015 Masehi bertepatan tanggal 13 Muharram 1437 Hijriyah, dengan perbaikan amarnya yang selengkapnya sebagai berikut;DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat beralasan;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp.1.131.000,00 (satu juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 0196/Pdt.G/2015/PA.Pkl.
Statistik9234