Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Tml |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Roland Parsada Samosir |
Hakim Anggota | Helka Rerung, Beny Sumarno |
Panitera | - Dian Yustisia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan uang sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang telah diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat I dengan rincian penyerahan uang, yaitu pada tanggal 22 Januari 2017 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 26 September 2017 sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), tanggal 17 Nopember 2017 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanggal 24 Mei 2018 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan tanggal 15 Desember 2018 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), adalah sah menurut hukum merupakan milik Penggugat ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak pernah sama sekali menyetorkan uang milik Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan menyerahkan uang sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 500 M berikut 1 (satu) rumah dan bangunan sarang burung wallet yang berdiri di atasnya terletak di Jalan Pelita IV, RT.27, RW.4, Kelurahan Hilir Seper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah, dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan : Jalan RayaSebelah Timur dengan : Sungai KecilSebelah Selatan dengan : Jalan Gang Dawit KaraniSebelah Barat dengan : Jalan Gang Dawit Karani7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai dengan hari ini ditetapkan sebesar Rp.5.866.000,- (lima juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2019/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2019/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3411 K/Pdt/2021
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN.TML
Statistik309201