Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 113/PDT.G/2016/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 113/PDT.G/2016/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Elson Sianturi, Suswanti |
Panitera | Heleni Faeriati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI adalah akhliwaris Almarhum bapak Markadi Pudjirahardjo dan akhliwaris Almarhumah Ny. Jakini Binti Suhud;3. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III adalah ahli waris Almarhum Bapak Markadi Pudjirahardjo;4. Menyatakan bahwa harta bersama yang diperoleh sebelum Ny. Jakini Binti Suhud meninggal dunia tanggal 31 Mei 1995 yaitu :1. Sebidang tanah seluas 1.202 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan sekolah Duta Raya No. 35 Kelurahan Pondok Pinang, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Sertipikat HGB Nomor : 1941/Pondok Pinang atas nama Ny. Onny Tambuwun, gambar Situasi tanggal 3 Januari 1983 Nomor : 6/5/1983 telah ditingkatkan statusnya menjadi hak Milik Nomor : 5061/Pondok Pinang, Surat Ukur tanggal 31-10-2005, No. 5024/2005) 2. Sebidang tanah seluas 780 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Gedung Hijau I/28 Kelurahan Pondok Pinang, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Sertipikat HGB Nomor : 929/Pondok Pinang atas nama Ny. Onny Markadi, Gambar Situasi tanggal 23-3-1982 Nomor : 216/2689/1982 telah ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik Nomor: 5064/Pondok Pinang, Surat Ukur tanggal 25-11-2005, No. 5025/2005) ;3. Sebidang tanah seluas 395 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan H. Naimun Kelurahan Pondok Pinang, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Sertipikat HGB Nomor : 2489/Pondok Pinang atas nama Ny. Onny Martadi Tambuwun, Gambar Situasi tanggal 8-8-1983 Nomor : 449/4077/1983 telah ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik Nomor: 5665/Pondok Pinang, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 tahun 1998 tanggal 26-6-1998 jo Surat Menteri Negara Agraria/Ka BPN No. 500-3460 tanggal 18-9-1998) ;4. Sebidang tanah seluas 726 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Permata Hijau Blok I/24, Kelurahan Grogol Utara, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Sertipikat HGB Nomor : 607/Grogol Utara atas nama 1. Markadi, 2. Ny. Onny Tambuwun, Gambar Situasi Pengganti tanggal 5-4-1980 Nomor : 75/848/1980 telah ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik Nomor : 2495/Grogol Utara, Surat Ukur tanggal 17-4-2006) ;5. Sebidang tanah seluas 786 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Permata Hijau Blok C-IV/49 Kelurahan Grogol Utara, Kec Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Sertipikat HGB Nomor : 607/Grogol Utara atas nama Ny. Yansje Lao Tambuwun, Gambar Situasi Pengganti tanggal 17-9-1981 No. 226/2884/1981 telah ditingkatkan statusnya menjadi Hak Milik Nomor : 2496/Grogol Utara, Surat Ukur tanggal 17-4-2006) ;6. Sebidang tanah seluas 242 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Danou Toba No. 129 Kelurahan bendungan Hilir, Kec Kebayoran Tanah Abang, Jakarta Pusat (Sertipikat HGB Nomor : 995/Bendungan Hilir atas nama Ny. Yansje LaoTambuwun Markadi Pudjirahardjo, Gambar Situasi Pengganti tanggal 5-1-1983) ;Adalah harta bersama dari Bapak Markadi Pudji Rahardjo, Ny. Jakini Binti Suhud dan Tergugat I yang belum terbagi; 5. Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan terhadap obyek sita sebidang tanah seluas 395 m2 rumah atau bangunan gedung jl.H.Naimun Jakarta-Selatan a.n Ny. Onny Markadi Tambuwun dan sebidang tanah seluas 726 M2 beserta rumah atau bangunan gedung yang terletak jl.Permata Hijau Blok I/24 Kel.Grogol Utara Jakarta-Selatan berdasarkan berita acara pelaksanaan sita jaminan No. 113/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membagi secara in natura (dalam bentuk barang) atau menjual melalui lelang harta bersama dari Bapak Markadi Pudjirahardjo, Ny. Jakini Binti Subur dan Tergugat I dan membagi hasuil penjualan lelang dengan ketentuan :- 1/3 untuk Bapak Markadi Pudjirahardjo in casu Para ahli warisnya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan ketentuan masing-masing memperoleh 1/27 ;- 1/3 untuk Ny. Jakini Binti Subur in casu para ahli warisnya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI dengan ketentuan masing-masing memperoleh 1/18 ;- 1/3 untuk Tergugat I ; 7. Menyatakan bahwa harta bersama yang diperoleh setelah Ny. Jakini Binti Suhud meninggal dunia tanggal 31 Mei 1995 yaitu :1. Sebidang tanah seluas 510 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan Kemuning No. 14 Kelurahan Jati Pulo Tomang, Kec Palmerah, Jakarta Barat (Sertipikat HGB Nomor : 1296/Jati Pulo atas nama Ny. Onny Tambuwun Markadi yang terbit tanggal 20 Mei 1996) ;2. Sebidang tanah seluas 106 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Jalan M Ali No. 25 RT 001, RW 004 Kampung Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok Sertipikat Hak Milik Nomor : 3218/Tanah Baru atas nama Ny. Onny Tambuwun, Markadi terbit tanggal 16-03-1998) ;3. Sebidang tanah seluas 1.305 M2 beserta rumah dan bangunan gedung diatasnya yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Desa Cipayung Puncak Bogor Sertipikat Hak Milik Nomor : 1389/Cipayung atas nama Ny. Onny Tambuwun Markadi, terdaftar pada Kantor Pertanahan Bogor tanggal 22-04-2000) Adalah harta bersama dari bapak Markadi Pudjirahardjo dan Tergugat I yang belum dibagi ;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membagi secara in natura (dalam bentuk barang) atau menjual melalui lelang harta bersama dari Bapak Markadi Pudjirahardjo dan Tergugat I dan membagi hasuil penjualan lelang dengan ketentuan :- 1/2 untuk Bapak Markadi Pudjirahardjo in casu Para ahli warisnya yaitu Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V, Penggugat VI, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan ketentuan masing-masing memperoleh 1/18 ;- 1/2 untuk Tergugat ;9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara ini;10. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.148.000,- (lima juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/PDT.G/2016/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 113/PDT.G/2016/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/PDT.G/2016/PN JKT.SEL
Kasasi : 3693 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 57 PK/Pdt/2022
Banding : 180/PDT/2018/PT DKI
Statistik410310