- Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I adalah pemilik sebidang tanah seluas 959 m2 (Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 484, Surat Ukur Nomor : 01/Sukolilo Barat/1999, tanggal terbit 24 Februari 1999, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, dengan batas - batas :
- Utara : Tanah Tergugat I/Tergugat II
- Selatan : Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
- Barat : Tanah milik S. Satrani
- Timur : Jalan TNI Angkatan Laut;
- Menyatakan Penggugat II adalah pemilik sebidang tanah seluas 1.000 m2 (Seribu Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 452, Gambar Situasi Nomor : 2844/GS/1997, tanggal terbit 18 September 1997, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Tergugat I/Tergugat II
- Selatan : Tanah Tergugat I/Tergugat II
- Barat : Tanah Penggugat III
- Timur : Tanah Tergugat I/Tergugat II
- Menyatakan Penggugat III adalah pemilik 2 (dua) bidang tanah yang masing- masing seluas 273 m2 (Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 443, Gambar Situasi Nomor: 2835/GS/1997, tanggal terbit 18 September 1997, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Tergugat II
- Selatan : Jalan Desa
- Barat : Tanah milik Ridwan
- Timur : Tanah Penggugat III;
- Utara : Tanah Tergugat II
- Selatan : Jalan Desa
- Barat : Tanah milik Penggugat III
- Timur : Tanah milik Penggugat II
- Menyatakan Penggugat IV adalah merupakan pemilik sebidang tanah seluas 4.120 m2 (Empat Ribu Seratus Dua Puluh Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berdasarkan Buku C Desa Nomor: 1430/13a/D.III., dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Tergugat II/Tergugat I
- Selatan : Tanah milik Penggugat IV
- Barat : Jalan Desa
- Timur : Tanah Tergugat I/Tergugat II
- Menyatakan Penggugat V adalah pemilik sebidang tanah seluas 2.250 m2 (Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berdasarkan Buku C Desa Nomor: 2179/14/D.III., dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Tergugat I / Tergugat II
- Selatan : Tanah Tergugat I / Tergugat II
- Barat : Tanah Tergugat II / Penggugat VII
- Timur : Tanah Tergugat I
- Menyatakan Penggugat VI adalah merupakan pemilik sebidang tanah seluas 1.260 m2 (Seribu Dua Ratus Enam Puluh Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berdasarkan Buku C Desa Nomor: 2639/11/IV, dengan batas-batas :
- Utara : Tanah Muninggar
- Selatan : Tanah Tergugat I / Tergugat II
- Barat : Tanah milik Penggugat IV
- Timur : Tanah Tergugat II
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I bukan pihak yang berhak atas ganti rugi dari Tergugat II atas tanah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa para Penggugat adalah pihak yang berhak atas ganti dari Tergugat II atas tanah milik Para Penggugat sebagaimana dalam Gugatannya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang telah ditimbulkan dalam perkara ini;
- Menolak petitum Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp2.253.000,00,- (dua juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 8/Pdt.G/2018/PN Bkl |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Husaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hananta, Br Hakim Anggota Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti: Mei Ratna Ruswiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dan seluas 292 m2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Meter Persegi), terletak di Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 446, Gambar Situasi Nomor : 2838/GS/1997, tanggal terbit 18 September 1997, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan, dengan batas-batas : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1637 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2018/PN Bkl
Statistik15359