- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama lengkap Pemohon, yang benar adalah MELIATI ;
- Menetapkan perbaikan nama lengkap dan tempat lahir Pemohon sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 477/DKCS/37/2000, masing-masing penulisan :
- Nama lengkap : semula tercantum MELIATY, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi MELIATI ;
- Tempat lahir : semula tercantum TAMANG, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi TAMIANG ;
- Menetapkan perbaikan nama lengkap dan jenis pekerjaan Pemohon sebagaimana tercantum pada Kartu Tanda Penduduk NIK 140614550580001, masing-masing penulisan :
- Nama lengkap : semula tercantum MELIATI BR LUBIS, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi MELIATI ;
- Jenis pekerjaan : semula tercantum KARYAWAN HONORER, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi GURU ;
- Menetapkan perbaikan nama lengkap dan nama ibu kandung Pemohon sebagaimana tercantum pada Kartu Keluarga NIK 1406140611070038, masing-masing penulisan :
- Nama lengkap : semula tercantum MELIATI BR LUBIS, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi MELIATI ;
- Nama ibu kandung : semula tercantum ESAH BR NASUTION, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi ESAH NASUTION ;
- Menetapkan perbaikan nama lengkap Pemohon sebagai nama ibu kandung sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 477/DKCS/6444/2007 atas nama RICA ARDIANI, yaitu penulisan :
- Menetapkan perbaikan nama lengkap Pemohon sebagai nama ibu kandung sebagaimana tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1406-LT-23042012-0145 atas nama ALIF AFIF, yaitu penulisan :
- Menetapkan memberikan izin kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Rokan Hulu untuk mencatatkan Perbaikan/pembetulan sebagaimana tersebut diatas pada register yang tersedia untuk itu ;
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 175/Pdt.P/2019/PN Prp |
|
Nomor | 175/Pdt.P/2019/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ellen Yolanda Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ellen Yolanda Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : Nama ibu kandung : semula tercantum MELIATI BR LUBIS, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi MELIATI ; Nama ibu kandung : semula tercantum MELIATI BR LUBIS, untuk selanjutnya diperbaiki menjadi MELIATI ; 7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp 106.000,00 (seratus enam ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pdt.P/2019/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 175/Pdt.P/2019/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.P/2019/PN Prp
Statistik2414