Putusan PN KABANJAHE Nomor 21/Pdt.G/2016/PN.Kbj |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2016/PN.Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohana Timora Pangaribuan |
Hakim Anggota | Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Dessy Deria Elisabeth Ginting |
Panitera | -herry Keliat |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat tersebut untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat-Penggugat , Tergugat IV dan Tergugat V adalah ahli waris yang sah dari kedua orangtua mereka bernama almarhum Godang Sembiring (ayah) dengan Almarhumah Mutiara Boru Purba (ibu);3. Menyatakan Penggugat-Penggugat dengan Tergugat IV dan Tergugat V berhak karena warisan atas tanah obyek sengketa berupa tanah perladangan yang disebut dengan nama? JUMA PISO SURIT?, terletak di Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi,Kab.Karo, seluas lebih kurang 3400 M2 dengan batas -batas sebagai berikut : - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Ermi wati Br Purba - Sebelah timur berbatasan dengan tanah Simpan Sinuhaji - Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Mesin Tarigan - Sebelah utara berbatasan dengan tanah Jalan;4. Menyatakan Tergugat IV dan Tergugat V yang menjual sebagian tanah tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat III tanpa seijin Penggugat-Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Akta Jual Beli No.307C/2013 antara EFRAN SADRAH SEMBIRING (Tergugat V) dengan RASMITA TORONG (Tergugat I) yang diperbuat dihadapan Tergugat III;6. Menyatakan Akta Jual Beli No.307D/2013 antara ELIAKIM JUNIASTRA SEMBIRING (Tergugat IV) dengan RASMITA TORONG (Tergugat I) yang diperbuat dihadapan Tergugat III,Batal demi hukum;7. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara ELIYAKIM JUNIASTRA SEMBIRING (Tergugat IV) dengan EMERSON SEMBIRING (Tergugat II) sesuai dengan PELEPASAN HAK ATAS TANAH DENGAN GANTI RUGI NO.63 tanggal 21-2-2014) yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT DAVID MULIANTA BARUS SH. (Tergugat III) Batal demi hukum;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang lain yang memperoleh hak atas tanah terpekara agar menyerahkan seluruh tanah terpekara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa halangan untuk dibagi secara merata kepada ahli waris Alm. Godang Sembiring dan Alm. Mutiara Br Purba.9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Pengugat-penggugat apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap10. Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp. 2.410.000,00,- (dua juta empat ratus sepuluh ribu rupiah)11. Menolak tuntutan Penggugat-Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2016/PN.Kbj
Statistik18348