Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 139/Pid.B./2014/PN Ktg |
|
Nomor | 139/Pid.B./2014/PN Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Erick Ignatius Christoffel, B.m Cintia Buana |
Panitera | Samsia Paputungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa JUPRIADI MOKODOMPIT alias Upin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada dakwaan primair jaksa Penuntut Umum???;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa JUPRIADI MOKODOMPIT alias Upin tidak terbukti melakukan tindak pidana ???dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat(2) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum???;4. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum; 5. Menyatakan terdakwa JUPRIADI MOKODOMPIT alias Upin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul???;6. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa JUPRIADI MOKODOMPIT alias Upin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;7. Menetapkan waktu lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;9. Menetapkan barang bukti berupa :1(satu) lembar kertas diare yang bertuliskan ???H.Minggu tanggal 13 Nofember 2013 buat umiku, Umi sebenarnya itu Nisa jaga ba kunci di kamar supaya papa nda mo ka kamar pa nisa kong tadi papa/upin ada ba isap kaka pe toto kong upin ba buka kaka pe blangket kong ba pegang kaka pe barang kaka minta maaf nee tagal nanti kaka ada bilang dari papa ada ancam, jangan bilang pa upin nee mi???, tetap terlampir dalam berkas perkara;10. Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.B./2014/PN Ktg
Statistik8633