- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.796.000,- ( sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar NIHIL;
Putusan PN BANDUNG Nomor 432/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 432/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Haran Tarigan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Erry Iriawan, hakim Anggota 2: Pranoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3513 K/Pdt/2020
Pertama : 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg.
Statistik1253643