- Menyatakan Terdakwa WIDIJARTO ADIWONO als LIEM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Turut Serta Melakukan Penggelapan " ------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIDIJARTO ADIWONO als LIEM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan dan 18 (delapan belas) Hari ; ------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
- 4 (empat) lembar mutasi rekening No.6980181811 periode tanggal 9 Januari 2015 s/d 28 September 2015; ----------------------------------------------
- 4 (empat) lembar mutasi rekening No.6980146161 periode tanggal 10 februari 2011 s/d 31 Maret 2014; -----------------------------------------------------
- 5 (lima) lembar mutasi rekening No.6980181811 periode tanggal 12 Maret 2014 s/d 31 Desember 2014; -------------------------------------------------
- 2 (dua) bundle/outner tanda terima dan SPJ/LPJ periode tahun 2011 dan 2012; -----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buku laporan pertanggung jawaban uang OP periode bulan Maret 2010 s/d Desember 2013; ------------------------------------------------------
- 1 (satu) buku laporan neraca keuangan kas RW 01 periode Januari 2007 s/d April 2010; -----------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buku catatan rincian pengeluaran uang kas RW 01 Tanggal 01 Juli 2007 s/d 1 Maret 2014; ------------------------------------------------------------
- 12 (dua belas) tanda terima pengembalian uang OP RT Periode tahun 2010 s/d tahun 2013; --------------------------------------------------------------------
- 6 (enam) lembar laporan bulanan keuangan Kas RW 01 periode bulan Juni dan Juli 2015; ------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar rekapan penerimaan pengembalian uang OP tahun 2010 s/d tahun 2013; ----------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1484/Pid.B/2016/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1484/Pid.B/2016/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd.saleh Rs. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Avrits, Mhbr Hakim Anggota Hari Tri Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Widya Fitrianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa VISSER EVELYN CHRISTINA als EVELIN; ------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 578 K/Pid/2018
Banding : 135/Pid/2017/PT DKI
Pertama : 1484/Pid.B/2016/PN Jkt.Brt
Statistik11510