Putusan PN SIDOARJO Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Sda |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2017/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ifa Sudewi |
Hakim Anggota | Musthofa, I Dewa Gede Ngurah Adnyana |
Panitera | Rahmad Isa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi (cidera janji);3. Menyatakan harga tanah obyek sengketa sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) permeter persegi terhadap 4 bidang tanah yang disebut dalam perjanjian tanggal 31 Juli 2013, dalam keadaan tidak sengketa dan sudah bersertifikat;4. Menyatakan sah dan berharga uang muka (down payment) atas obyek sengketa hingga total mencapai Rp.1,750,000.000,-(satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terhadap 4 bidang tanah yang disebut dalam perjanjian tanggal 31 Juli 2013;5. Menyatakan Penggugat Rekonpensi untuk mengambil alih pengurusan sertifikat yang belum selesai atas tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Bonosari Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Propinsi Jawa Timur;6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk rnenyerahkan berkas surat - surat pengurusan sertifikat tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Bonosari, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur;7. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terlambat memenuhi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:1. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1761 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 476 PK/PDT/2019
Pertama : 12/Pdt.G/2017/PN Sda
Statistik14939