Putusan PA MEDAN Nomor 314/Pdt.G/2014/PA Mdn |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2014/PA Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Damsir |
Hakim Anggota | Marwan A. Rahman . Dra. Hasdina Hasan |
Panitera | Fakhruddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIA. Tentang Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;B. Tentang Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli Waris yang berhak dari almarhum Drs. Tasrif Gandhi yang telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2002, sebagai berikut:2.1. Oly Dana binti Samin, sebagai isteri pertama;2.2. Yusbah binti M. Yusuf Nasution, sebagai isteri kedua;3. Menetapkan harta peninggalan almarhum Drs. Tasrif Gandhi adalah sebagai berikut:3.1. Sebidang tanah seluas 448 (14m x 32m) dan 2 unit bangunan rumah di atasnya seluas 13m x 20m, yang terletak di Jalan Cemara Nomor 14/14 A, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Yayasan Al Ulum 14 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah penduduk 32 m.- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Cemara 14 m.- Sebelah Barat berbatas dengan Yayasan Al Ulum 32 m.3.2. (seperdua) dari harta-harta berupa:3.2.1. Sebidang tanah seluas 640 M (20m x 32m) dan 1 unit bangunan gedung bertingkat di atasnya seluas 300 (10m x 30m), yang terletak di Jalan Sinabung Nomor 1, Kelurahan Masjid Raya, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan tanah H. Syofyan Raz 20 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Sinabung 20 m- Sebelah Timur berbatas dengan tembok 32 m.- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Martimbang 32 m.3.2.2. Sebidang tanah seluas + 682 M (22m x 31m) dan 1 unit bangunan rumah di atasnya seluas 11m x 25m, yang terletak Jalan Paduan Tenaga Nomor 11 A/13, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Gang Benteng 31 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan Razali/Apotik Nita 22 m.- Sebelah Timur berbatas dengan Bengkel Las 31m.- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Paduan Tenaga 22m.3.2.3. Sebidang tanah seluas + 9.635 M dan 4 unit bangunan gedung di atasnya, yang terletak di jalan Beringin Pasar V, Lingkungan 14, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Beringin 48,70 m.- Sebelah Selatan berbatas dengan Gang Tengah 66 m.- Sebelah Timur berbatas dengan rumah warga 161.50 m.- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Sahabat 173. m.3.3. ??? (sepertiga) dari harta-harta berupa:3.3.1. Sebidang tanah seluas + 330.60 M, yang terletak di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 73/1987 atas nama Drs. Tasrif Gandhi, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional, Kota Tanjung Balai.3.3.2. 1 unit kendaraan roda empat merk Suzuki Carry tahun 1997 warna Hijau Tua, dengan nomor polisi BK 1415 FB dahulu tercatat atas nama Drs. Tasrif Gandhi, sekarang tercatat atas nama Oly Dana.3.3.3. 1 unit kendaraan roda dua merk Suzuki Shogun, tahun 1997 warna Hitam dengan nomor polisi BK 6167 ES, tercatat atas nama Drs. Tasrif Gandhi. 4. Menetapkan bagian/porsi masing-masing ahli Waris almarhum Drs. Tasrif Gandhi, sebagai berikut:2.1. Oly Dana binti Samin, mendapat 1/8 bagian;2.2. Yusbah binti M. Yusuf Nasution, mendapat 1/8 bagian;5. Menetapkan (tigaperempat) dari harta peninggalan almarhum Drs. Tasrif Gandhi, diserahkan kepada Baitul Mal atau Lembaga Keagamaan Islam untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya.6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta-harta tersebut sebagaimana pada diktum angka 3(tiga) di atas kepada ahli waris sebagaimana diktum angka 4 dan 5 secara natura (bendanya), dan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk natura (bendanya), maka diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dijual secara lelang dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak, sesuai dengan bagian/porsinya masing-masing;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (tiga perempat) dari harta peninggalan almarhum Drs. Tasrif Gandhi tersebut sebagaimana pada diktum angka 3 di atas kepada Baitul Mal atau Lembaga Keagamaan Islam sebagaimana diktum angka 5;8. Menolak gugatan Penggugat selainnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.766.000,00 (Lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 759 K/Ag/2015
Peninjauan Kembali : 34 PK/Ag/2017
Pertama : 314/Pdt.G/2014/PA Mdn
Statistik14742