Putusan PN SINGKAWANG Nomor 171/Pid.Sus/2019/PN Skw |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2019/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | - Satriadi, - Guntur Nurjadi |
Panitera | - Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SUPAGI alias EGI bin SATTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) paket shabu dalam kantong plastik klip transparan, - 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Pro warna merah, - 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, - 1 (satu) buah alat untuk menghisap shabu terbuat dari botol plastik bekas minuman larutan cap kaki tiga,- 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan- 1 (satu) unit handphone merek Asus warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);1. Menyatakan Terdakwa SUPAGI alias EGI bin SATTA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 3 (tiga) paket shabu dalam kantong plastik klip transparan, - 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Pro warna merah, - 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, - 1 (satu) buah alat untuk menghisap shabu terbuat dari botol plastik bekas minuman larutan cap kaki tiga,- 1 (satu) buah korek api gas warna merah, dan- 1 (satu) unit handphone merek Asus warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 318 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 171/Pid.Sus/2019/PN Skw
Statistik9024