- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja waktu tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 21 -08 -2012 sampai dengan putusan ini di bacakan;
- Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kekurangan upah Januari 2018 sampai dengan Agustus 2018 yang perhitungannya sebagai berikut:
- Uang Pesangon 8 x Rp. 2.745.084 = Rp.21.960.672,-
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.745.084 = Rp. 8.235.252,-
- Jumlah = Rp. 30.195.924,-
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 30.195.924 = Rp. 4.529.388,-
- Kekurangan Upah 8 x Rp. 234.031 = Rp. 1.872.248,-
- Total = Rp. 36.597.560,-
- Uang Pesangon 8 x Rp. 2.745.084 = Rp.21.960.672,-
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.745.084 = Rp. 8.235.252,-
- Jumlah = Rp. 30.195.924,-
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 30.195.924 = Rp. 4.529.388,-
- Kekurangan Upah 8 x Rp. 234.031 =Rp. 1.872.248,-
- Total = Rp. 36.597.560,-
- Uang Pesangon 8 x Rp. 2.745.084 = Rp.21.960.672,
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 2.745.084 = Rp. 8.235.252,-
- Jumlah = Rp. 30.195.924,-
- Uang Penggantian Hak 15 % x Rp. 30.195.924 = Rp. 4.529.388,-
- Kekurangan Upah 8 x Rp. 234.031 = Rp. 1.872.248,-
- Total = Rp. 36.597.560,-
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk |
|
Nomor | 8/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliasman Purba, Br Hakim Anggota Nur Insan |
Panitera | Panitera Pengganti: Efraim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Hamdan = Rp. 34.725.312,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) 2. Saripah Aida = Rp. 34.725.312,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) 3. Sulastri = Rp. 34.725.312,- (Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) Total Pesangon dan Kekurangan Upah Penggugat 1 = Rp. 36.597.560,- + Penggugat 2 Rp. 36.597.560,- + Penggugat 3 = Rp. 36.597.560,- adalah sejumlah Rp 109.792.680.- (Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Rupiah); 5. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.425.000,- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 544 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 8/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk
Statistik11014