Putusan PN SINGARAJA Nomor 121/Pdt.G/2014/PN.Sgr |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2014/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gusti Ayu Akhiryani |
Hakim Anggota | Ni Made Dewi Sukrani, Amin Imanuel Bureni |
Panitera | Engah Ardana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dengan upacara perkawinan menurut Adat dan Agama Hindu, di Desa Buleleng, pada tanggal 25 Juli 1997, dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 160/WNI/Swn.1998 tanggal 07 Nopember 1998, adalah putus karena perceraian;4. Menyatakan hukum anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama : 1. ANAK PERTAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Buleleng, tanggal 5 April 1998, 2. ANAK KEDUA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, laki-laki, lahir di Buleleng, tanggal 2 Mei 2006, 3. ANAK KETIGA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Buleleng, tanggal 16 April 2009, tetap berada dalam asuhan Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ibu kandungnya sewaktu-waktu bertemu anak-anaknya tersebut untuk memberikan kasih sayangnya;5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2014, oleh kami, I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, S.H., M.H., dan NI MADE DEWI SUKRANI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 12 Mei 2014, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2014 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, NENGAH ARDANA, S.H, Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, AMIN IMANUEL BURENI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H.NI MADE DEWI SUKRANI, S.H.Panitera Pengganti,NENGAH ARDANA, S.H.Rincian Biaya : Pendaftaran : Rp. 30.000,-Biaya ATK : Rp. 50.000,-Panggilan : Rp. 400.000,-Redaksi : Rp. 5.000,- Materai : Rp. 6.000,------------------------------------------ +J u m l a h : Rp. 491.000,- |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2014/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2014/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 121/Pdt.G/2014/PN.Sgr
Statistik5232