Putusan PN TARAKAN Nomor 116/Pid.Sus/2016/PN.Tar |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2016/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NarkotikaRizal |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hendrywanto M. K. Pello Yudhi Kusuma, . Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa RIZAL BIN MUHAMMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIZAL BIN MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);3. Menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar kepada Terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam penahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu- 1 (satu) buah kotak hand phone SAMSUNG GRAND- 2 (dua) set kartu Remi- 1 (satu) buah buku tulis- 1 (satu) kantong Plastik warna hitamDirampas untuk dimusnahkan ;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2503 K/PID.SUS/2016
Pertama : 116/Pid.Sus/2016/PN.Tar
Banding : 90/PID/2016/PT.SMR
Statistik8316