Putusan PTUN KUPANG Nomor 12/G/2017/PTUN-KPG |
|
Nomor | 12/G/2017/PTUN-KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | KEPEGAWAIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Esau Ngefak |
Hakim Anggota | Simson Seran, Yusup Klemen |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Dalam Eksepsi:--------------------------------------------------------------------------------Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima;------------------------------------------II. Dalam Pokok Perkara:----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------2. Menyatkan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Bupati Timor Tengah Selatan (Tergugat) berupa Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.862.3/32/3/2016, tanggal 30 Desember 2016;------------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Bupati Timor Tengah Selatan (Tergugat) mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKD.862.3/32/3/2016, tanggal 30 Desember 2016;--------4. Mewajibkan Bupati Timor Tengah Selatan (Tergugat) untuk merehabilitasi dan/atau mengembalikan kedudukan Penggugat pada kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;------------------------------------5. Menghukum Bupati Timor Tengah Selatan (Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 421.000,- (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/G/2017/PTUN-KPG.zip
- Download PDF
- 12/G/2017/PTUN-KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 223 K/TUN/2018
Banding : 183/B/2017/PT.TUN. SBY
Pertama : 12/G/2017/PTUN.KPG
Statistik127113