Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1087/Pid.Sus/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 1087/Pid.Sus/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi A |
Hakim Anggota | Aviantara, Aswijon |
Panitera | Rustiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NOVAL RIZWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I??? ------------------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Membebaskan karenanya terdakwa dari dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa NOVAL RIZWAN, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalaah melakukan tindak pidana???secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman???; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVAL RIZWAN dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun denda Rp.800.000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;----- 5. Menetapkan masa penangkapan dan/atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------- 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------- 7. Menetapkan sisa barang bukti berupa: - Sebungkus plastik kecil bening berisikan narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) berat netto 0,0275 gram han HP merk Esia warna putih berikut Simcard dirampas untuk dimusnahkan serta uang tunai sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) sebanyak 8(delapan) lembar dirampas untuk negara; 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);-------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1087/Pid.Sus/2014/PN.JKT.PST
Statistik540