Putusan PN BANDA ACEH Nomor 45/Pdt.G/2015/PN Bna |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 45/Pdt.G/2015/PN BnaPerdataPMH; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syamsul Qamar |
Hakim Anggota | Eliyurita, Totok Yanuarto |
Panitera | Muharirsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :??? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :??? Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;??? Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;??? Menyatakan Nota Dinas General Manager PT. PLN ( Persero ) Wilayah Aceh Nomor : 1183/611/GM/ 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang pembatalan proses lelang Billing Management adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;??? Menyatakan sah secara hukum Penetapan Penggugat sebagai Pemenang Lelang Pekerjaan Pengadaan Billing Management Aceh tahun 2015-2019 untuk Area Subulussalam dengan Nomor Pengadaan 024.RKS/611/AO-PAN.E/2014;??? Menghukum TERGUGAT mencabut Nota Dinas General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Aceh Nomor 1183/611/GM/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pembatalan Proses Lelang Billing Management ;??? Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp. 613.400.000,- ( Enam Ratus Tiga Belas Juta Empat ratus Ribu Rupiah ) ;??? Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) ;??? Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsooms) sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus ribu rupiah ) perhari kepada Penggugat bila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara A quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;??? Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 599.000,- ( Lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) ; ??? Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 300 PK/Pdt/2018
Kasasi : 514 K/Pdt/2017
Pertama : 45/Pdt.G/2015/PN Bna
Statistik147140