Putusan PN MUARA TEWE Nomor 177/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Minerba) |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Minerba) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suparna |
Hakim Anggota | Agus Purwanto, Amir Rizki Apriadi |
Panitera | Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I BAMBANG SUPRIYADI als. BOBI bin SAMSUDIN, Terdakwa II ZAINAL ARIFIN als. IPIN bin IRAN dan Terdakwa III RUSMAN ARIANTO bin MUSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit mesin JIANGDONG 26 HP; - 1 (satu) unit alat Kato URJ 6 (enam) inchi warna kuning; - 1 (satu) NS 50 alat pendingin mesin warna merah;Dirampas untuk negara.- 1 (satu) besi pipa jet ukuran 5 (lima) inchi panjang 60 (enam puluh) cm; - 1 (satu) pipa paralon 5 (lima) inchi panjang 4 (empat) meter warna putih;- 3 (tiga) selang spiral ukuran 5 (lima) inchi panjang 5 (lima) meter warna biru;- 1 (satu) buah baskom/ember plastik warna merah yang berisi pasir yang diduga mengandung emas;- 1 (satu) buah piring dulang yang terbuat dari kayu;- 3 (tiga) lembar karpet atom warna merah;- 28 (dua puluh delapan) lembar karpet;- 2 (dua) lembar kasah warna hitam;- 2 (dua) tali tambat 20 (dua puluh) meter warna putih;- 1 (satu) buah derek yang terbuat dari kayu;- 1 (satu) buah selang cabang;- 1 (satu) buah bak larutan;- 1 (satu) selang spiral penghisap ukuran 2,5 inchi panjang 2 (dua) meter warna biru;- 3 (tiga) buah bambu panjang 3 (tiga) meter;- 2 (dua) buah teng minyak ukuran 35 liter;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Minerba)
Statistik1493