Putusan PN SINGARAJA Nomor 100/Pdt.G/2011/PN Sgr |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2011/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ketut Sudira, . - Sri Haryani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MengadiliDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat dan Penggugat intervensi seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik tanah eks HGU No.1, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, seluas 2.465.000 M2 ;3. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat menguasai tanah eks HGU No.1, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 2.465.000 M2 adalah tanpa hak dan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah eks HGU No. 1, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng seluas 2.465.000 M2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik bila perlu dengan bantuan Polri ;DALAM REKONVENSI- menolak gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya ;DALAM INTERVENSI - Menolak gugatan Penggugat intervensi seluruhnya ;DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI :- Menghukum Tergugat, Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk mebayar biaya perkara sebesar Rp834.000,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2011/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2011/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pdt.G/2011/PN Sgr
Peninjauan Kembali : 591 PK/Pdt/2018
Banding : 125/PDT/2012/PT.DPS
Statistik683350