Putusan PN AIRMADIDI Nomor 95/Pdt.G/2017/PN Arm |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2017/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Christyane P. Kaurong |
Hakim Anggota | - Nur Dewi Sundari, - Harianto Mamonto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak dan ahli waris dari (Almarhum) JULIUS LANGUJU dan (Almarhumah) MARTJE MAKALEW;3. Menyatakan menurut hukum bahwa rumah yang terletak di Desa Waleo Jaga V, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 700 M, dengan batas-batas sebagai berikut:- Utara dengan pekuburan;- Timur dengan W. Sumampouw;- Selatan dengan Jalan raya;- Barat dengan Gereja Gmim Waleo;Adalah peninggalan dari (Almarhum) JULIUS LANGUJU dan (Almarhumah) MARTJE MAKALEW;4. Menyatakan menurut hukum bahwa rumah peninggalan orang tua Penggugat sebagaimana diktum nomor 3 (tiga) tersebut diatas adalah milik dari Penggugat yang ditebus oleh Penggugat dari lelang eksekusi hak tanggungan di Bank BRI Cabang Airmadidi;5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat I dan II untuk keluar dari objek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat, dan apabila perlu dapat menggunakan alat-alat kekuatan Negara;8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari, setiap mereka lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakhluk terhadap putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.138.000,00 (dua juta seratus tiga puluh delapan ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2017/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2017/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2017/PN Arm
Statistik11331