Putusan PTA MATARAM Nomor 3/Pdt.G/2011/PTA MTR. |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2011/PTA MTR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab. K |
Hakim Anggota | H. Sudirman S, H.m. Ali Asyhar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan menerima permohonan banding Pembanding/Tergugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 424/Pdt.G/2010/ PA.SEL tanggal 3 Nopember 2010 M. bertepatan dengan tanggal 26 Dzulqaidah 1431 H., dengan memperbaiki amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : - Menolak............... -Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menetapkan Amaq Sukriani telah meninggal dunia pada tahun 1991 ; 3 Menetapkan harta bersama (gono-gini) almarhum Amaq Sukriani dengan Inaq Sukriani (Penggugat I) adalah berupa : Tanah Kebun seluas lebih kurang 25 (dua puluh lima) are yang terletak di Orong Berabas Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan Kebun Amaq Irma ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Kebun H.Egi Perisma ; - Sebelah Timur berbatasan dengan Kebun Amaq Mustialip ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya ; 4.Menetapkan bahwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2011/PTA_MTR..zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2011/PTA_MTR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pdt.G/2011/PTA MTR.
Banding : : 03/Pdt.G/2011/PTA MTR
Pertama : 424/Pdt.G/2010/PA.SEL.
Statistik7939