- Menolak gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang benar dan beritikad baik yang harus dilindungi hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat mengembalikan uang sebagai biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sejumlah Rp. 3.204.432.533,00 (Tiga milyar dua ratus empat juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.351.000,00 (Satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan dalam Provisi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.351.000,00 (Satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN WATES Nomor 21/Pdt.G/2017/PN Wat |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2017/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nur Kholida Dwi Wati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Adhil Prayogi Isnawan, hakim Anggota 2: Wanda Andriyenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2017/PN Wat
Kasasi : 1286 K/Pdt/2019
Banding : 75/PDT/2018/PT YYK
Statistik315109