Putusan PN BANDUNG Nomor 30/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG |
|
Nomor | 30/PDT.SUS-PHI/2017/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Parlindungan Saragih, S.si, Ttd Sugeng Prayitno |
Panitera | Beti Kencana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat DALAM PROVISIMenolak Provisi Para PenggugatDALAM POKOK PERKARA 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 4 Desember 2015 tidak sah dan batal demi hukum;3.Memerintahkan Tergugat memanggil kepada Para Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan semula, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quo dibacakan;4.Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah Para Penggugat sejak bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017, dan Tunjangan Hari Raya tahun 2016 sebesar :a.RoyadiUpah bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017 = Rp 60.718.615,00Tunjangan Hari Raya tahun 2016 = Rp 3.327.160,00Jumlah = Rp 64.045.775,00b.Joko Susilo Upah bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017 = Rp 60.718.615,00Tunjangan Hari Raya tahun 2016 = Rp 3.327.160,00Jumlah = Rp 64.045.775,00c.Akil Alawi Upah bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017 = Rp 60.718.615,00Tunjangan Hari Raya tahun 2016 = Rp 3.327.160,00Jumlah = Rp 64.045.775,00d.Muhamad Yusuf Ginting Upah bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017 = Rp 60.718.615,00Tunjangan Hari Raya tahun 2016 = Rp 3.327.160,00Jumlah = Rp 64.045.775,00e.SaitUpah bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017 = Rp 60.718.615,00Tunjangan Hari Raya tahun 2016 = Rp 3.327.160,00Jumlah = Rp 64.045.775,00f.Ade Sopyan Upah bulan Desember 2015 s.d. bulan Mei 2017 = Rp 60.718.615,00Tunjangan Hari Raya tahun 2016 = Rp 3.327.160,00Jumlah = Rp 64.045.775,00Total keseluruhan Rp 384.274.650,00(tiga ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah)5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 168.116,00 (seratus enam puluh delapan ribu seratus enam belas rupiah) per hari/orang kepada Para Penggugat apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini dibacakan;6.Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;7.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 1.091.000,00 (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1339 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Statistik19570