- 1 (satu) buah bungkus bekas bumbu indomie
- 1 (satu) buah bungkus bekas bumbu manggi
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam putih
- 1 (satu) buah bong kaca
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1(satu) buah pipet plastic
- 1 (satu) buah dompet warna biru
- Menyatakan sah Pemusnahan Barang Bukti berupa 2 (dua) poket shabu-shabu berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nomor: B-1799/Q.4.14/Ep.3/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa JEKI BIN SAPARUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;
3. Menyatakan Terdakwa JEKI BIN SAPARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???;
4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus bekas bumbu indomie
- 1 (satu) buah bungkus bekas bumbu manggi
- 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam putih
- 1 (satu) buah bong kaca
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1(satu) buah pipet plastic
- 1 (satu) buah dompet warna biru
-
Dirampas untuk dimusnahkan
- Menyatakan sah Pemusnahan Barang Bukti berupa 2 (dua) poket shabu-shabu berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nomor: B-1799/Q.4.14/Ep.3/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 280/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilarius Grahita Setya Atmaja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Sh.br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Tenri Lipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa JEKI BIN SAPARUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa JEKI BIN SAPARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN???; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik270