Putusan PN PALU Nomor 09/Pid.sus/TIPIKOR/2014/PN.PL |
|
Nomor | 09/Pid.sus/TIPIKOR/2014/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Fauzi, Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N GA D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHANIS YAHYA BECERAN, SPd. tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa MUHANIS YAHYA BECERAN, SPd. oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa MUHANIS YAHYA BECERAN, SPd. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHANIS YAHYA BECERAN, SPd. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum Terdakwa MUHANIS YAHYA BECERAN, SPd. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 98.330.000,- (sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya di sita dan di lelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) rangkap foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2009 Nomor: 0065.1 / 023-08.3 / XXIV / 2009, sebanyak 12 (dua belas) lembar yang telah dilegalisir.2. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Me mbayar (SPM) dan Daftar rekapitulasi penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus untuk Kabupaten Tojo Una Una tahun 2009, sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang telah dilegalisir.3. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Nomor: 12406.1809 / F / SK / 2009, tanggal 16 Oktober 2009, tentang penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus tahun 2009 Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah beserta lampirannya, sebanyak 5 (lima) lembar yang telah dilegalisir.4. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.05 / 05.11 / PMPTK / PD, tanggal 07 April 2009, tentang Pengangkatan staf pengelola program peningkatan mutu dan profesionalisme guru serta pengelola SAI tahun anggaran 2009 beserta lampirannya, sebanyak 6 (enam) lembar yang telah dilegalisir.5. 1 (satu) bundel fotocopy pedoman pemberian bantuan kesejahteraan guru daerah khusus yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal peningkatan mutu pendidikan dan tenaga pendidik departemen pendidikan Nasional Tahun 2009 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar yang telah dilegalisir.6. 1 (satu) rangkap foto copy Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2010 Nomor: 0239 / 023-08.3 / XXIV / 2010, sebanyak 11 (sebelas) lembar yang telah dilegalisir.7. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Daftar nama penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus untuk Kabupaten Tojo Una Una tahun 2010, sebanyak 11 (sebelas) lembar yang telah dilegalisir.8. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 8144.1809 / F / SK / 2010, tanggal 16 Juni 2010, tentang penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus tahun 2010 Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah beserta lampirannya, sebanyak 5 (lima) lembar yang telah dilegalisir.9. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Nomor: 14576.1809 / F / SK / 2010, tanggal 30 Agustus 2010, tentang penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus tahun 2010 Kabupaten Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah beserta lampirannya, sebanyak 3 (tiga) lembar yang telah dilegalisir.10. 1 (satu) rangkap foto copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 821.2 / 44.22 / PMPTK / PD, tanggal 01 Februari 2010, tentang Pengangkatan staf pengelola program peningkatan mutu dan profesionalisme guru serta penanggung jawab SAI tahun anggaran 2009 beserta lampirannya, sebanyak 6 (enam) lembar yang telah dilegalisir.11. 1 (satu) rangkap foto copy daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 Nomor: 0757/023-08.3.01/24/2011 sebanyak 17 (tujuh belas) lembar yang telah dilegalisir.12. 1 (satu) bundel foto copy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan daftar nama penerima bantuan kesejahteraan guru Daerah Khusus untuk Kab. Tojo Una-Una tahun 2011, sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar yang telah dilegalisir.13. 1 (satu) bundel surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, tentang penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di Daerah khusus pada jenjang pendidikan Dasar Kab. Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah beserta lampirannya, sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar yang telah dilegalisir.14. 1 (satu) rangkap foto copy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 800.05/50.22/PMPTK/PD, tanggal 12 Mei 2011, tentang pengangkatan staf pengelola kegiatan penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tendik yang kompoten untuk jenjang pendidikan dasar serta penanggungjawab SAI TA.2011 beserta lampirannya, sebanyak 6 (enam) lembar yang telah dilegalisir.15. 1 (satu) bundel foto copy pedoman tunjangan khusus jenjang pendidikan dasar yang dikeluarkan oleh Direktorat Pembinaan bahkan pendidik dan tenaga Kependidikan Dasar Direktorat Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) lembar yang telah dilegalisir.16. 1 (satu) rangkap Foto copy Berita Acara serah terima buku tabungan ATM Mandiri dan Mailer dari Drs. NADI ADRIATI kepada MUHANIS Y. BECERAN, S.Pd yang dibuat pada tanggal 11 Nopember 2011 yang telah dilegalisir.17. 1 (satu) rangkap foto copy daftar isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 5244/023-03.3.01/24/2012, sebanyak 15 (lima belas) lembar yang telah dilegalisir.18. 1 (satu) bundel fotocopy surat perintah pencairan dana (SP2D) surat Perintah Membayar (SPM) dan daftar nama penerima bantuan kesejahteraan guru daerah khusus untuk Kab. Tojo Una-Una Tahun 2012, sebanyak 54 (lima puluh empat) lembar yang telah dilegalisir.19. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menetri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0113.1809/c5.6/KH/SK/2012, tanggal 11 Maret 2012, tentang Penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di Daerah khusus pada jenjang Pendidikan Dasar Kab. Tojo Una-Una Prop.Sulteng beserta Lampirannya, sebanyak 7 (tujuh) lembar yang telah dilegalisir.20. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0073.1809/C5.6/KH/SK/2012, tanggal 11 Maret 2012, tentang Penerima tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di Daerah khusus pada jenjang Pendidikan Dasar Kab. Tojo Una-Una Prop. Sulteng beserta Lampirannya, sebanyak 9 (sembilan) lembar yang telah dilegalisir.21. 1 (satu) rangkap fotocopy surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Prop.Sulteng Nomor: 800.05/22.31/PMPTK/PD, tanggal 20 Pebruari 2012, tentang pengangkatan Pengelola kegiatan penyediaan dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan Tendik yang kompoten untuk jenjang pendidikan dasar Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya, sebanyak 4 (empat) lembar yang telah dilegalisir.22. 1 (satu) bundel fotocopy petunjuk teknis pembayaran tunjangan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar yang telah dilegalisir.23. 1 (Satu) lembar fotocopy Berita Acara serah terima buku tabungan ATM Mandiri dan Mailer dari Drs. ANDI ADRIATI kepada MUHANIS Y. BECERAN, S.Pd yang dibuat pada tanggal 16 Juli 2012 yang telah dilegalisir.24. 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 804 / 073.0645 / Dikpora, tanggal 1 Juni 2009, tentang Pengangkatan Pengelola Program Bantuan Kesejahteraan Guru Daerah Khusus (Terpencil) Tahun Anggaran 2009 sebanyak 3 (tiga) lembar.25. 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una Nomor : 802 / 053 / Dikpora, tanggal 5 Januari 2010, tentang Pengangkatan Pengelola Program Bantuan Kesejahteraan Guru Daerah Khusus (Terpencil) Tahun Anggaran 2010 sebanyak 3 (tiga) lembar.26. 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 802 / 034 / Dikpora, tanggal 11 Januari 2011, tentang Pembentukan Pengelola Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2011 sebanyak 4 (empat) lembar.27. 1 (satu) Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tojo Una Una Nomor: 804 / 024.495 / Dikpora, tanggal 19 Maret 2012, tentang Pengelola Tunjangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Tojo Una Una Tahun 2012 sebanyak 3 (tiga) lembar.Barang bukti berupa surat ? surat atau dokumen yang berkaitan dengan dana Gudacil Tahun Anggaran 2009 sampai dengan 2012 dikembalikan kepada Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab. Tojo Una-Una.1. Uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 80 (delapan puluh) lembar.2. Uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 15 (lima belas lembar) lembar dan Uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 20 (dua puluh) Lembar.3. Uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah ) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar.4. Uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 130 (seratus tiga puluh) lembar.5. Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 40 (empat puluh) lembar.6. Uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 40 (empat puluh) lembar dan uang pecahan Rp 50.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar.7. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 (sepuluh) lembar.8. Uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar.9. Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima rastus Rupiah) dalam bentuk pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 30 (tiga puluh) lembar.Uang dengan jumlah keseluruhan Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) di rampas untuk Negara. 9. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 27/PID.SUS/TIPIKOR/2014/PT.PALU
Kasasi : 2323 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 09/Pid.sus/TIPIKOR/2014/PN.PL
Lainnya : 33/Akta.Pid.Sus-TPK/2014/Pn.pal
Statistik
Statistik
76
15