Putusan PT KENDARI Nomor 72/PDT/2016/PT KDI |
|
Nomor | 72/PDT/2016/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | - Daniel Palittin, - Sugeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGADILI : |
Catatan Amar | - - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadian Negeri Andoolo tanggal 5 Oktober 2016 Nomor 03/Pdt.G/2016/PN Adl yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi para Pembanding dan turut Terbanding semula para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan pemberian atas sebidang tanah yang terletak di Desa Lapulu dari Pemerintah Desa/Kepala Desa dahulu Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari atau pada era pemerintahan Kepala Desa Lapulu Pak Torohula kepada Terbanding semula Penggugat sejak tahun 1985 dan sesuai hasil pemekaran Desa sekarang terletak di wilayah Dusun III Desa Lasuai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara yang berukuran Panjang 320 M (tiga ratus dua puluh meter) dan Lebar 25 M (dua puluh lima meter), total luas 8.000 M2 (delapan ribu meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Sebelah Selatan : Dahulu Bakau, Sekarang Empang Sebelah Timur : Tanah sdr. ASING. M Sebelah Barat : Tanah sdr. ASING. B adalah sah secara hukum dan secara hukum pula menjadi Tanah Milik Terbanding semula Penggugat ; 3. Menyatakan perbuatan para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II dalam menguasai tanah objek sengketa atau menghalangi Terbanding semula Penggugat untuk menguasai, menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan tindakan turut Terbanding semula Tergugat III dalam menyetuji dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas Nama Gandi/ Terbanding II semula Tergugat II (istri Terbanding I semula Tergugat I) yang telah tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 00298, Atas Nama: Gandi, Surat Ukur Nomor: 44/Lapulu/2007 Seluas 19.356 M2 tertanggal 22 Desember 2007 atas tanah objek sengketa, merupakan perbuatan melawan hukum dan olehnya itu Sertipikat Hak Milik Nomor: 00298, Atas Nama: GANDI, Surat Ukur Nomor: 44/Lapulu/2007 Seluas 19.356 M2 tertanggal 22 Desember 2007 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek sengketa ; 5. Menyatakan surat-surat yang diterbitkan sehubungan dengan tanah objek sengketa atas nama para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas tanah objek sengketa ; 6. Menghukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II untuk mengosongkan lalu menyerahkan/mengembalikan tanah objek sengketa seketika kepada Terbanding semula Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban tanggungan apapun di atasnya, jika perlu dengan bantuan anggota kepolisian setempat; 7. Menghukum para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Terbanding semula Penggugat uang sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai sewa tanah setiap tahun terhitung sejak terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: 00298, Atas Nama: GANDI, Surat Ukur Nomor: 44/Lapulu/2007 Seluas 19.356 M2 tertanggal 22 Desember 2007 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) ; 8. Menghukum para Pembanding dan turut Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwang som) secara tenggang renteng sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan para Pembanding dan turut Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III memenuhi secara suka rela terhadap putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap ; 9. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI : Menolak gugatan para Pembanding semula para Penggugat rekonpensi /Tergugat I dan Tergugat II konpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum para Pembanding dan turut Terbanding semula para Tergugat konpensi/para Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam ditingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2016/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2016/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1716 K/Pdt/2017
Banding : 72/PDT/2016/PT KDI
Pertama : 03/Pdt.G/2016/PN Adl
Statistik8340