- Menyatakan terdakwa SUSANTO alias TIRTA alias TOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram??? ;
- Membebaskan terdakwa SUSANTO alias TIRTA alias TOTO dari dakwaan Kesatu Primair ;
- Menyatakan terdakwa SUSANTO alias TIRTA alias TOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? dan ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? ;
- Mempidana Terdakwa SUSANTO alias TIRTA alias TOTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan;
- Memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode A berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah bentuk segitiga dengan berat netto seluruhnya 4,1725 gram .
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode B berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah bentuk segitiga segi delapan 8 warna merah berat netto 3,4677 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode C berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah bentuk segitiga berat netto seluruhnya 4,1343 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode D berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda bentuk segiempat berat netto seluruhnya 3,0102 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode E berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah bentuk delapan berat netto seluruhnya 3,4040 gram.
- 1 buah plastik bening kode f didalamnya terdapat :
- 4 (empat ) butir tablet warna merah muda bentuk kepala monyet bertuliskan No See dengan berat netto seluruhnya 1,9440 gram;
- 4 (empat) butir tablet warna merah muda bentuk kepala monyet bertuliskan No Speak dengan berat netto seluruhnya 2,0376 gram;
- 2 (dua) butir tablet warna merah muda bentuk kepala monyet bertuliskan No Hear dengan berat netto seluruhnya 0,9590 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode H berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo ???nike??? berat netto seluruhnya 2,9878 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode I berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo ???nike??? berat netto seluruhnya 2,9435 gram .
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode J berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo ???nike??? berat netto seluruhnya 2,9771 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode K berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo ???nike??? berat netto seluruhnya 2,9748 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode L berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo ???nike??? berat netto seluruhnya 2,9787 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip kode M berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna merah muda logo ???nike??? berat netto seluruhnya 2,9573 gram;
- 1 (satu) bungkus Plastik klip berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan netto 0,8208 gram;
- 1 (satu) set Alat hisap sabu;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone;
- 1 (satu) kotak plastik;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tafsir Sembiring Meliala, Br Hakim Anggota Desbenneri Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 68 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 1/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Statistik13265