- Menyatakan bahwa Terdakwa EKA JUANDA Bin JAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKA JUANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun ;
- Menghukum, pula terhadap terdakwa oleh karena itu membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000.(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika dengan berat bersih 21, 64 gram.
- 1 (satu) buah dompet yang berisikan Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit Timbangan digital
- 1 (satu) unit Hp merk Xiaumi
- 1 (satu) Hp merk Nokia warna putih
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna biru
- 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna krem
- 1 (satu) buah tas berwarna coklat
- 1 (satu) buah Sepeda motor Honda Beat warna merah putih BM 2609 LQ
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 792/Pid.Sus/2018/PN Bls |
|
Nomor | 792/Pid.Sus/2018/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (dirampas untuk dimusnahkan) Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4222 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 792/Pid.Sus/2018/PN Bls
Statistik630