- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 25/PID.SUS/TPK/2020/PN.SBY TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 SEKEDAR MENGENAI BESARNYA UANG PENGGANTI YANG DIBEBANKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 25/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Sby tanggal 26 Agustus 2020 sekedar mengenai besarnya Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Putusan PT SURABAYA Nomor 32/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY |
|
Nomor | 32/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robert Simorangkir |
Hakim Anggota | Brh. Ansori, Rasminto |
Panitera | Darmadji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIRIN ROHMAWATI BINTI MARSUDI TIDAK TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA RIRIN ROHMAWATI BINTI MARSUDI DARI DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA RIRIN ROHMAWATI BINTI MARSUDI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PRIMAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA KEPADA TERDAKWA RIRIN ROHMAWATI BINTI MARSUDI SELAMA 2(DUA) TAHUN DAN 6(ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2(DUA) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA SEBESAR RP108.054.000,- (SERATUS DELAPAN JUTA LIMA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) DAN APABILA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI MAKA HARTA BENDANYA AKAN DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN APABILA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1).1 (SATU) BUAH CATATAN TERKAIT UANG PENYETORAN DARI KOORDINATOR PETUGAS PEMUNGUT RETRIBUSI; 2).235 (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA) KERTAS/BENDEL/POTONGAN KARCIS RETRIBUSI GALIAN C; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI MASITOH JUWANIK; 3).1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN HASIL PENARIKAN RETRIBUSI DARI PETUGAS PEMUNGUT; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BAYU MOHAMMAD MASKUR; 4).1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN HASIL PENARIKAN RETRIBUSI DARI PETUGAS PEMUNGUT; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI REPANI AL ARIF; 5).1 (SATU) BENDEL PERATURAN DESA WONOSUNYO NOMOR 04 TAHUN 2016 TENTANG PUNGUTAN KOMPENSASI GALIAN C; 6).1 (SATU) BENDEL SURAT KEPUTUSAN DESA WONOSUNYO NOMOR : 141/29/K/ 424.303.201/2016, TANGGAL 24 OKTOBER 2016 TENTANG NOMINAL PENARIKAN RETRIBUSI DAN MEKANISME PENARIKAN RETRIBUSI GALIAN C; 7).1 (SATU) BENDEL SURAT KEPUTUSAN DESAWONOSUNYO NOMOR : 141/29/K/ 424.303.201/2016, TANGGAL 24 OKTOBER 2016 TENTANG KOORDINATOR PEMUNGUT RETRIBUSI GALIAN C; 8). PERATURAN DESA WONOSUNYO NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN BELANJA DESA WONOSUNYO DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SALEH 9. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ririn Rohmawati Binti Marsudi tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Ririn Rohmawati Binti Marsudi dari Dakwaan Alternatif Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Ririn Rohmawati Binti Marsudi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Primair; 4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Ririn Rohmawati Binti Marsudi selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp108.054.000,- (seratus delapan juta lima puluh empat ribu rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1).1 (satu) buah catatan terkait uang penyetoran dari koordinator petugas pemungut retribusi; 2).235 (dua ratus tiga puluh lima) kertas/bendel/potongan karcis retribusi galian C; Dikembalikan kepada saksi Masitoh Juwanik; 3).1 (satu) buah buku catatan hasil penarikan retribusi dari petugas Pemungut; Dikembalikan kepada saksi Bayu Mohammad Maskur; 4).1 (satu) buah buku catatan hasil penarikan retribusi dari petugas Pemungut; Dikembalikan kepada saksi Repani Al Arif; 5).1 (satu) bendel Peraturan Desa Wonosunyo Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pungutan Kompensasi Galian C; 6).1 (satu) bendel Surat Keputusan Desa Wonosunyo Nomor : 141/29/K/ 424.303.201/2016, tanggal 24 Oktober 2016 tentang Nominal Penarikan Retribusi dan Mekanisme Penarikan Retribusi Galian C; 7).1 (satu) bendel Surat Keputusan DesaWonosunyo Nomor : 141/29/K/ 424.303.201/2016, tanggal 24 Oktober 2016 tentang Koordinator Pemungut Retribusi Galian C; 8). Peraturan Desa Wonosunyo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Anggaran Belanja Desa Wonosunyo Dikembalikan kepada saksi Saleh 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS-TPK/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS-TPK/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1160 K/Pid.Sus/2021
Banding : 32/PID.SUS.TPK/2020/PT SBY
Statistik14199