- Menyatakan Terdakwa Hendro Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Membebaskan Terdakwa Hendro Purnomo oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa : Foto copy bermaterai Sertifikat merek merek Eiger an. Ronny Lukito berkedudukan di Komplek Galeri 168 C-1 Cihideung Kab. Bandung dengan Nomor Pendaftaran : IDM000525338 untuk kelas barang : 25 tanggal penerimaan 30 Juli 2013, beberapa bukti nota pembelian sandal merek Eiger (tanpa hak) dari beberapa toko penjual, 3 (tiga) lembar nota tagihan kepada sdr. Edi Mulyono, 1 (satu) buah buku bertuliskan Wangta, 1 (satu) bendel hasil produksi untuk gajian, 1 (satu) buah buku catatan hasil produksi, 1 (satu) lembar surat keterangan dari PT. Carvil Abadi tanggal 07 Juni 2017, 4 (empat) lembar PO masing-masing tanggal 3,7,8 dan tanggal 21 Pebruari 2017 pemesanan out sole sandal merk Eiger dari Edi Mulyono, 3 (tiga) lembar PO masing-masing tanggal 2,28 Pebruari 2017 dan tanggal 16-03-2017 pemesanan out sole sandal merk Eiger dari H.M. Haris dan 3 (tiga) lembar nota tagihan kepada sdr. Edi Mulyono, terhadap barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas, Tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan 18 (delapan belas) karung @100 pasang sole sandal pasir merk Eiger, 15 (lima belas) unit matras cetakan sol sandal merk Eiger, 7 (tujuh) pasang sandal jepit dan gunung merek Eiger (tanpa hak), 19 (Sembilan belas) karung @ 100 pasang sole sandal gunung 2 merek Eiger dan 3 (tiga) pasang sandal jepit dan gunung merek EIGER (Asli/terdaftar), dikembalikan kepada Penuntut Umum
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN BANGIL Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Bil |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2019/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Octiawan Basri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Andi Musyafir, Hakim Anggota 1: Yoga Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 17 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 117/Pid.Sus/2019/PN.Bil
Statistik319153