- Menyatakan terdakwa MUHAMAD MUKHLIS IZZAT Alias GENJOT Bin NGATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMAD MUKHLIS IZZAT Alias GENJOT Bin NGATIMANengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 11 bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1(satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat bersih 0,9465 gram yang digulung dan dimasukan ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip dan diisolasi warna hitam, disimpan didalam bungkus rokok Dunhill warna hitam.
- 1 (satu ) buah Handphone Merk Asus type Zenfone 5 warna hitam, dengan nomor Simcard 085641239971.
- 1 (satu) buah celana Jeans Merk Levis warna biru dongker.
- 1 (satu) buah botol kecil yang berisi urine milik MUHAMAD MUKHLIS IZZAT Alias GENJOT Bin NGATIMAN
- 1 (satu) unit SPM Honda Astrea Grand dengan No.Pol : H 3430 YA, warna Hitam.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 145/Pid.Sus/2019/PN Unr |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2019/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Makmur Pakpahan, Br Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad B |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransisca Kiki Damayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2019/PN Unr
Statistik630