Putusan PT MATARAM Nomor 82/PID /2016/PT.MTR |
|
Nomor | 82/PID /2016/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Herry Sasongko |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo., Corry Sahusilawane |
Panitera | - Sibahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 117 / Pid. B / 2016 / PN. Rbi, tanggal 23 September 2016; MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa SABRUL JAMIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN ???2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SABRUL JAMIL dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun.;3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:a.- 1 (satu) lembar kain batik warna merah Muda;b. - 1 (satu) pasang sandal yang berwarna hitam bermerek New Era; c. - 2 (dua) buah bambu utuh terhadap bercak darah; d. - 5 (lima) batang pecahan bambu terhadap bercak darah; e. - 3 (tiga) batang potongan kayu terhadap bercak darah; f. - Sampel darah korban; g. - 1 (satu) bilah parang lurus (cila Sumbawa) panjang sekitar 60 cm,gagang warna hitam, sarung warna coklat diikat dengan atali sandang berwarna hijau; h. - 1 (satu) lembar celana pendek warna merah yang ada tulisan Barcelona;Dirampas untuk dimusnahkan : a - (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha F-1ZR warna hitam, No.Pol.:EA5765 S; b - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model SM-G900, IMEI : 355236031070809; c - 1 (satu) pasang sandal berwarna coklat bermerk Ando d - 1 (satu) lembar baju berwarna hitam dengan gambar tengkorak didepanya; e - 1 (satu) lembar celana jean biru; Dikembalikan kepada keluarga korban SUGIYONO SYAMSUDDIN;6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/PID_/2016/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 82/PID_/2016/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/PID /2016/PT.MTR
Pertama : 117 / Pid. B / 2016 / PN. Rbi
Statistik6218