- Penyidik sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 15 April 2015;
- Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015;
- Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
- Majelis Hakim sejak tanggal 29 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Juni 2015;
- Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung sejak tanggal 28 Juni 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015;
- Menyatakan Terdakwa I.ACHMAD RUBIANTO ALIAS JAWIR BIN SLAMET dan Terdakwa II. RAHMAT SETIAWAN ALIAS OMPONG BIN DARSO (ALM) bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Terdakwa I.ACHMAD RUBIANTO ALIAS JAWIR BIN SLAMET dan Terdakwa II. RAHMAT SETIAWAN ALIAS OMPONG BIN DARSO (ALM) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 102/Pid.Sus/2015/PN Rkb |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2015/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Suherman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Quraisyiyah, Hakim Anggota Diah Astuti Miftafiatun |
Panitera | Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
NOMOR : 102/Pid.Sus/2015/PN.Rkb ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?
Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : ACHMAD RUBIANTO ALIAS JAWIR BIN SLAMET; Tempat lahir : Lebak; Umur/tanggal lahir : 27 tahun/03 Agustus 1987; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal :Kampung Kebon Cau RT 01 RW 005 Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Buruh;
Nama lengkap : RAHMAT SETIAWAN ALIAS OMPONG BIN DARSO; Tempat lahir : Lebak; Umur/tanggal lahir : 23 tahun/07 Agustus 1991; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kampung Naratel Desa Cikulur Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Buruh; Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Para Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, dipersidangan Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca surat-surat dalam perkara ini ; Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I - 1 (satu) linting kertas putih yang berisi daun kering yang diduga narkotika Gol. I jenis ganja dengan berat brutto 0,63 Gram; - 1 (satu) buah plastik bening sedang berisi Kristal putih yang diduga narkotika Gol. I jenis shabu dengan bertabrutto 0,39 Gram; - 1 (satu) buah plastik bening sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat brutto 0,22 Gram; - 1 (satu) buah plastik sedang berisi Kristal putih yang diduga narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat brutto 0,20 Gram; - 1 (satu) plastik bening sedang berisi Kristal putih yang diduga narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat brutto 0,21 Gram; - 1 (satu) buah bungkus rokok merek DUHILL dan 1 (satu) buah sepatu merek NIKE warna abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan. Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, pada hari SELASA, tanggal 07 JULI 2015, oleh ADE SUHERMAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN, S.H., M.H. dan QURAISYIYAH, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ZAMHARI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, serta dihadiri oleh SUHARTATI, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan para Terdakwa. HAKIM KETUA,
Ttd.
ADE SUHERMAN, S.H., M. H. HAKIM ANGGOTA,
Ttd. Ttd.
DIAH ASTUTI MIFTAFIATUN, S.H., M.H. QURAISYIYAH, SH., M.H. PANITERA PENGGANTI,
Ttd. ZAMHARI, SH. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2015/PN_Rkb.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2015/PN_Rkb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2015/PN Rkb
Statistik533