- Menyatakan terdakwa FEBRIANTO DEDE Pgl. FEBRI Bin. LIE HOK LIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Menyatakan membebaskan terdakwa FEBRIANTO DEDE Pgl. FEBRI Bin. LIE HOK LIM oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa FEBRIANTO DEDE Pgl. FEBRI Bin. LIE HOK LIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna mild;
- 1 (satu) bungkus paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus plastik warna bening;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih dengan nomor polisi BA 2441 OC;
- (satu) unit handphone merk Advan warna hitam dengan nomor sim card 08232198245 ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- ( dua Ribu Rupiah ) ;
Putusan PN PADANG Nomor 426/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leba Max Nandoko Rohi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nasorianto, hakim Anggota 2: Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnakan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 56 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 426/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik265