Putusan PN BANDUNG Nomor 110/Pid.B/2015/PN.Bdg |
|
Nomor | 110/Pid.B/2015/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kasianus Telaumbanua |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Bambang Krisnawan |
Panitera | - Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1.Menyatakan Terdakwa GILANG RACHMAT NUGRAHA Bin EKA AGUSTIAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka ??? ; 2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa GILANG RACHMAT NUGRAHA Bin EKA AGUSTIAN , dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan EASR HOOD ; -1 (satu) buah topi warna merah ; -1 (satu) potong kemeja tangan pendek warna merah marun ;- -1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam ; -1 (satu) bilah pisau lipat yang bergagang warna orange ; -1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT yang berlumuran darah ; -1 (satu) potong kaos motif garis-garis warna hitam putih yang berlumuran darah ; -1 (satu) potong celana panjang bahan jeans warna biru tua yang berlumuran darah; -1 (satu) buah ikat pinggang bahan kanvas warna coklat bergaris jingga yang berlumuran darah ; -1 (satu) potong celana boxer warna hitam bertulisan Persib yang berlumuran darah ; Digunakan untuk perkara lain ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 110/Pid.B/2015/PN.Bdg
Statistik198