Putusan PN BENGKULU Nomor 294/Pid.B/2015/PN. Bgl |
|
Nomor | 294/Pid.B/2015/PN. Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iris Sinambela |
Hakim Anggota | Boy Syailendra, Itong Isnaeni Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA Alias ANDI Alias KIDUK Bin BAYUMI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENJADIKAN ORANG MATI sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara ? SEUMUR HIDUP ?3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/UGD/IV/2015, tanggal 10 April 2015, An. YURIADI Bin AKHIR ALI, yang dikeluarkan oleh dr. Yessi Fadhillah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kab. Lahat. - 1 (satu) Lembar Baju Kemeja lengan pendek warna hitam, bergaris-garis warna putih. - 1 (satu) Lembar Celana panjang, bahan dasar, warna abu-abu. - 1 (satu) Lembar Celana dalam laki-laki, warna biru tua. - 1 (satu) Lembar Jaket, warna hitam.- Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,-(Empat juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.100.000,- sebanyak 40 (empat puluh) lembar.- 1 lembar keitansi sebagi bukti pembayaran atas pemasangan meteran listrik (KWH Meter) dari Sdr.Edi kepada Mepsi Heldan sebesar Rp.4.000.000,-( Empat juta rupiah) yang dibuat di Bengkulu pada tanggal 10 April 2015.;- 1 (satu) batang kayu bulat,jenis klanggas,warna kuning kecoklatan dengan deameter sekitar 10 (sepuluh) cm dan panjang sekitar 1 (satu) meter.- 1 (satu) untas tali terbuat dari pelastik warna hijau dengan panjang sekitar 3 (tiga) meter.- 1 (satu) untas tali terbuat dari plastik warna kuning dengan panjang sekitar 2 (dua) meter (digunakan dalam perkara An. Muhamad Irian Dedi Als Edi bin Burlian Ansori)5. Membebankan biaya perkara kepada Negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 294/Pid.B/2015/PN._Bgl.zip
- Download PDF
- 294/Pid.B/2015/PN._Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/PID/2016
Pertama : 294/Pid.B./2015/ PN Bgl
Statistik14480