Putusan PN PELALAWAN Nomor 167/Pid.B/2014/PN.Plw. |
|
Nomor | 167/Pid.B/2014/PN.Plw. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A. Rico H. Sitanggang |
Hakim Anggota | Ria Ayu Rosalin, Bangun Sagita Rambey |
Panitera | Salpadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. YANTO Als ANTO Bin MARDIAN, Terdakwa II. ISWANDI Als IS Bin SYAYUNAN DATUK GARANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERKELANJUTAN??? ; ---------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. YANTO Als ANTO Bin MARDIAN, Terdakwa II. ISWANDI Als IS Bin SYAYUNAN DATUK GARANG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun ;--------------------3. Menetapkan lamanya Para terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ 3 (buah) Buah Guci Mini Warna Kuning Keemasan yang berisi 1 (satu) buah Batu Cincin Merah Delima Palsu ;----------------------------------------------------- 1 (Satu) Helai Celana Jeans Merk Levis warna Hitam ;---------------------------- Kertas bertuliskan Ayat AlFatihah 20x, Subhanallah 33x, Alhamdulillah 33x, Allahuakbar 34x ;-----------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------- 1 (Satu) Buah Dompet Merk Dunhil Warna Hitam ;-------------------------------- 1 (satu) Buah Dompet tanpa Merk Warna Hitam Kombinasi ;-------------------Dikembalikan kepada saksi DAMAN HURI ;--------------------------------------6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.B/2014/PN.Plw..zip
- Download PDF
- 167/Pid.B/2014/PN.Plw..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 167/Pid.B/2014/PN.Plw.
Statistik3510