Putusan PN PEKANBARU Nomor 148/Pdt.G/2014/PN Pbr |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2014/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Isnurul S. Arif |
Hakim Anggota | Yuzaida, Martin Ginting |
Panitera | Rosdiana Sitorus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah (atas obyek perkara a quo) yakni atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Riau Ujung/Jalan Handayani RT.04 RW. 03, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 3271 Desa/Kel : Tampan yang diterbitkan tanggal 30 Oktober 2001, Surat Ukur Nomor 499/Tampan/2000, tertanggal 2 Nopember 2000, dengan luas 19.455 M2 atas nama LISWANI dan dengan batas-batas sebagai berikut ;- Utara berbatas dengan jalan/tanah Kavling ?????????????????? + 100 M- Selatan berbatas dengan Jalan Riau Ujung/jalan Handayani ??????????????????????????????????????????????????? + 100 M- Barat berbatas dengan Alex Chan (sertipikatHak Milik No. 5290 terbit tahun 2005)???????????????????????? 200 M- Timur berbatas dengan Liswani (SMM No.4781)????????? + 200 M Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah terperkara tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari kekuasaan siapapun kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,00 (Lima juta rupiah) untuk setiap satu hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap secara sukarela sampai isi putusan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh Tergugat I dan II; Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.534.000,00 (Satu juta Lima ratus Tiga puluh Empat ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1949 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 976 PK/PDT/2018
Pertama : 148/Pdt.G/2014/PN Pbr
Banding : 147/PDT/2015/PT PBR
Statistik7118