- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah almarhum H. HERI SUHAIMI alias HARIRI alias HARIN bin SUHAIMI yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2014 sebagai pewaris;
- Menyatakan ahli waris almarhum H. HERI SUHAIMI alias HARIRI alias HARIN bin SUHAIMI adalah sebagai berikut:
- Hj. Maryani binti Bandar Cikting (Isteri);
- Darmawan bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki);
- Abdul Halim bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki);
- Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki);
- Sirajudin bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki);
- Suryadi Tamiarin bin Thamrin (ahli waris pengganti/anak laki-laki dari almarhum Thamrin bin H. Heri Suhaimi yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris);
- Dheanti Tamiarin binti Thamrin (ahli waris pengganti/anak perempuan dari almarhum Thamrin bin H. Heri Suhaimi yang meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Palembang sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan tanggal 6 September 2017 atas objek berupa:
- Satu petak toko ukuran luas 2 X 3 M2 yang merupakan bagian dari bangunan Pasar Cinde Baru, terletak di Lantai 1 Blok B No.28 Komplek Ilir Barat Permai Palembang, atas nama H. Hery Suhaimi; Akta Perjanjian Jual Beli Petak dan Penyerahan Penggunaan Tanah No.16 tanggal 27 Oktober 2004 (bukti T.16);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma 125 D tahun 2005, warna hitam, BG 3450 MA, BPKB atas nama H. Hery Suhaimi alias Hariri alias harin, yang berada dalam penguasaan Penggugat Konvensi IV (Sirajudin bin H. Heri Suhaimi);
- Menyatakan (seperdua) bagian dari harta-harta yang tersebut pada angka 4.1 dan 4.2 di atas adalah harta bersama yang menjadi milik Tergugat Konvensi, dan (seperdua) bagian lainnya adalah harta warisan almarhum H. HERI SUHAIMI alias HARIRI alias HARIN bin SUHAIMI;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas (seperdua) dari harta-harta yang tersebut pada angka 4.1 dan 4.2 di atas dengan bagian sebagai berikut:
- Hj. Maryani binti Bandar Cikting (Isteri), mendapat 15/120 bagian, atau 15/120 X 100% = 12,5%;
- Darmawan bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;
- Abdul Halim bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;
- Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;
- Sirajudin bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;
- Suryadi Tamiarin bin Thamrin (cucu laki-laki/ahli waris pengganti), mendapat 14/120 bagian, atau 14/120 X 100% = 11,7%;
- Dheanti Tamiarin binti Thamrin (cucu perempuan/ahli waris pengganti), mendapat 7/120 bagian, atau 7/120 X 100% = 5,8%;
- Menghukum para Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian harta warisan pada angka 4.1 dan 4.2 di atas kepada para ahli waris sesuai dengan forsi bagian sebagaimana ditetapkan pada angka 6 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris;
- Menghukum Penggugat Konvensi IV (Sirajudin bin H. Heri Suhaimi) untuk membagi dan menyerahkan bagian harta warisan pada angka 4.2 di atas kepada para ahli waris lain yaitu: Penggugat Konvensi I, II, III, V dan VI serta Tergugat Konvensi sesuai dengan forsi bagiannya sebagaimana ditetapkan pada angka 6 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris;
- Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Palembang untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan atas objek pada angka 4.2 posita gugatan yang berupa: sebidang tanah seluas 154 M2 yang terletak di Kelurahan 4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan tanggal 5 September 2017;
- Memerintahkan Tergugat Konvensi untuk menyerahkan asli akta Perjanjian Jual Beli Petak dan Penyerahan Penggunaan Tanah No.16 tanggal 27 Oktober 2004 (bukti T.16) kepada para ahli waris yang berhak;
- Menolak dan menyatakan tidak diterima (neit ontvankelijke verklaard) gugatan para Penggugat Konvensi yang selain dan selebihnya;
- Menetapkan harta-harta di bawah ini adalah harta warisan almarhum H. HERI SUHAIMI alias HARIRI alias HARIN bin SUHAIMI yang berupa:
- Sebidang tanah seluas 93 M2 berikut bangunan rumah panggung di atasnya, bagian bawahnya permanen, bagian atas terbuat dari kayu beratap genteng, terletak di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sertipikat Hak Milik No.377 Kel.5 Ulu, Surat Ukur No.67/5 Ulu/1989 tanggal 6 Maret 1989, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Wahidi;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Bakri Rasyid;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Terusan I;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Kedukan;
- Tanah seluas 95 M2 berikut bangunan rumah permanen 3 (tiga) Lantai di atasnya, terletak di Lorong Terusan I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sertipikat Hak Milik No.373 Kel.5 Ulu, Surat Ukur No.63/5 Ulu/1989 tanggal 6 Maret 1989, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah/rumah Tarbiah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong Terusan I;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Lorong Terusan I;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H. Hery Suhaimi/Sirajudin;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta waris yang tersebut pada angka 2.1 dan 2.2 di atas dengan bagian sebagai berikut:
- Hj. Maryani binti Bandar Cikting (Isteri), mendapat 15/120 bagian, atau 15/120 X 100% = 12,5%;
- Darmawan bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;
- Abdul Halim bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;;
- Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;;
- Sirajudin bin H. Heri Suhaimi (anak laki-laki), mendapat 21/120 bagian, atau 21/120 X 100% = 17,5%;
- Suryadi Tamiarin bin Thamrin (cucu laki-laki/ahli waris pengganti), mendapat 14/120 bagian, atau 14/120 X 100% = 11,7%;
- Dheanti Tamiarin binti Thamrin (cucu perempuan/ahli waris pengganti), mendapat 7/120 bagian, atau 7/120 X 100% = 5,8%;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi III dan Tergugat Rekonvensi V untuk membagi dan menyerahkan bagian harta waris pada angka 2.1 dan 2.2 di atas kepada para ahli waris lain yaitu: Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi I, Tergugat Rekonvensi II, Tergugat Rekonvensi IV dan VI sesuai dengan forsi bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada angka 3 di atas, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada ahli waris;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan asli Sertipikat Hak Milik No.377 Kel.5 Ulu, Surat Ukur No.67/5 Ulu/1989 tanggal 6 Maret 1989 (bukti T.11) dan asli Sertipikat Hak Milik No.373 Kel.5 Ulu, Surat Ukur No.63/5 Ulu/1989 tanggal 6 Maret 1989 (bukti T.12) kepada ahli waris yang lain yaitu Tergugat Rekonvensi I, II, III, IV, V dan VI;
- Menolak dan menyatakan tidak diterima (neit ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang berjumlah sebesar Rp.3.676.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng yaitu: para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.838.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.838.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PA PALEMBANG Nomor 0006/Pdt.G/2017/PA.PLG |
|
Nomor | 0006/Pdt.G/2017/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Cik Basir |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Syahirdin, hakim Anggota 2: H. Sunardi M. |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Ruslaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Objek tersebut berada dalam penguasan Tergugat Rekonvensi V, sedangkan Sertipikat Aslinya berada dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi (bukti T.11); Objek tersebut berada dalam penguasan/dijadikan tempat tinggal oleh Tergugat III (Muhammad Anwar bin H. Heri Suhaimi), sedangkan Sertipikat Aslinya dalam penguasaan Penggugat Rekonvensi (bukti T.12); Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2017/PTA.Plg
Lainnya : 0006/Pdt.G/2017/PA Plg
Statistik
Statistik
68
9