- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan terdapat dua bangunan rumah tinggal semi permanen yang terletak pada Persil No. 219, Letter C Nomor 909, dengan macam kelas tanah D.II dan pada lembar situasi rincikan pembebasan lahan proyek Jatigede Nomor Lembar Peta 340 A, Peta Bidang No. 2325 yang berada di Dusun Sadangsari Desa Cipaku Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, yang keduanya di atas namakan WAHYU/HATIMAH bt UNIM, adalah benar salah satunya adaah bangunan rumah tinggal yang benar milik Orang Tua Penggugat yang belum menerima Uang Tunai Untuk Rumah Penggati, berada di area genangan Waduk Jatigede yang seharusnya tergolong Kategori A sebagaimana Peraturan Presiden RI. Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial;
- Menyatakan benar bahwa yang dicairkan dan terdaftar atau terdapat berkas/formulir Registrasi tersebut yang berlatar warna kuning bernomor ID dan tercantum nama yang berhak pada tahun 2015 adalah bangunan rumah tinggal milik Penggugat yang diatasnamakan Penggugat dahulu saat pembayaran tahun 1984-1986, sedangkan atas bangunan rumah milik Orang Tua Penggugat yang diatasnamakan Penggugat pada ganti rugi tahun 1984-1986 belum mendapatkan Nomor ID dan belum mendapatkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti, dan Penggugat merupakan ahli waris dari Orang tua Penggugat berhak untuk menerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti atas rumah tinggal milik Orang Tua Penggugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai ahli waris yang berhak menerima atas Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 129/Pdt.G.S/2019/PN Smd |
|
Nomor | 129/Pdt.G.S/2019/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vivi Meike Tampi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vivi Meike Tampi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elih Sopiyan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G.S/2019/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G.S/2019/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G.S/2019/PN Smd
Statistik210