- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 11 Juni 2019 Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Rap yang dimohonkan banding tersebut , sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepadanya sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
Putusan PT MEDAN Nomor 903/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 903/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gustinus Silalahi |
Hakim Anggota |
- Pontas Efendi, h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Buyung Akhiruddin Alias Djambak tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Buyung Akhiruddin Alias Djambak tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama, 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 903/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 903/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 248 K/Pid.Sus/2020
Banding : 903/Pid Sus/2019/PT.MDN
Statistik3315