Putusan PN RABA BIMA Nomor 9/Pdt.G/2017/PN RBI |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutajdi |
Hakim Anggota | Frans Kornelisen, Sh Didimus Hartanto Dendot |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2) Menyatakan tanah sawah obyek sengketa yang terletak dulu di SO Taki Me?e sekarang SO Sarumbu Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, seluas 50 (lima puluh)are dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah sawah milik HENDON ABIDIN ;- Sebelah Timur : Kali / Parit ;- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik Muhtar Jakariah ;- Sebelah Barat :Tanah sawah,dulu An.Bawa Ama Sia- sekarang An.Mahmud / M.Ali Hasan merupakan hak milik (almarhum) H. Hasan H. Baharudin sekaligus harta peninggalan (almarhum) H. Hasan H. Baharudin yang diberikan kepada Penggugat selaku ahli waris yang sah;3) Menyatakan menurut hukum bahwa surat pengakuan jual beli tanah seluas 50 are, tertanggal 12 Maret 1991 yang telah dinyatakan sebagai surat palsu dalam putusan pidana Pengadilan Negeri Klas IB Raba BimaNomor:115/Pid.B/2015/PN Rbi tanggal 16 Juni 2015 adalah surat yang tidak sah dan mengandung cacat hukum;4) Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat I yang menerbitkan akta jual beli tanah sengketa Nomor:75/Kec.Woha/1995 tanggal 18 Juli 1995 merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;5) Menyatakan menurut hukum bahwa akta jual beli Nomor 75/Kec. Woha/1995 tanggal 18 Juli 1995 adalah mengandung cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan;6) Menyatakan menurut hukum, perbuatan Tergugat III yang mencoret nama H. Hasan H. Baharudin dalam sertifikat hak milik Nomor:23/Dadibou/1981 digantikannya denngan nama Sukardin Muhamad merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;7) Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yangmencoret nama H. Hasan H. baharudin dalam sertifikat hak milik tanah sengketa Nomor:23/Dadibou/1981 lalu menggantikannya keatas nama Sukardin Muhamad merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;8) Menyatakan menurut hukum bahwa sertifikat hak milik tanah sengketa atas nama Sukardin Muhamad yakni sertifikat hak milik Nomor:23/Dadibou/1981 merupakan sertifikat yang mengandung cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat;9) Menghukum dan memerintahkan Tergugat III untuk membatalkan berlakunya sertifikat hak milik atas tanah sengketa Nomor:23/Dadibou/1981 sepanjang tertulis atas nama pemegang hak Sukardin Muhamad;10) Menghukum danmemerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan kembali sertifikat semula yakni sertifikat hak milik Nomor:23/Dadibou/1981 atas nama pemegang hak H. Hasan H. Baharudin;11) Menyatakan menurut hukum bahwa akibat perbuatan Para Tergugat telah menimbulkan kerugian moril dan materil bagi diri Penggugat yang dinilai minimal sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah);12) Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi moril dan materil sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;13) Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya sebesar Rp1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);14) Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/ PDT/2018/PT.MTR
Kasasi : 2747 K/Pdt/2018
Pertama : 9/Pdt.G/ 2017/PN.Rbi
Statistik15578