Putusan PN BANDUNG Nomor 1181/Pid. B/2015/PN.Bdg |
|
Nomor | 1181/Pid. B/2015/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nursiah Sianipar |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Lidya Sasando P. |
Panitera | -wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa NENG EKA SONDARIAH binti R. ATANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa seijin penerima Fidusia???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NENG EKA SONDARIAH binti R. ATANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka haruslah diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa:??? Fotocopy Surat Pembiayaan Konsumen No. 4631202160 tanggal 31 Mei 2012??? Fotocopy Struktur Perjanjian Pembiayaan Konsumen tanggal 31 Mei 2012??? Fotocopy Customer Card View a.n. NENG EKA SONDARIAH, Agreement No. 4631202160??? Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01007289.AH.05.01 tahun 2014??? Fotocopy BPKB R4 Honda Jazz No. Pol. D-1435-VK, No. BPKB F No. 6076772??? Fotocopy STNK R4 Honda Jazz No. Pol. D-1435-VK, No. STNK 4339484??? Fotocopy Keterangan Permohonan Perlindungan Konsumen Nomor Surat 267/ SK/HIGERPIN/KOR/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013??? Fotocopy Surat Ikatan Konsumen mengalihkuasakan tanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani Sdri. NENG EKA SONDARIAH dan Sdr. IZQY M. Tetap terlampir dalam berkas.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1181/Pid. B/2015/PN.Bdg
Statistik270