- Menyatakan terdakwa Terdakwa UUS SUkmana Alias UUS Bin Dadang tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja menggangu rapat umum??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 10 (Sepuluh) Hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Jaket parasit warna hitam dengan tulisan Pagar Nusa;
- 1 (satu) buah celana panjang model PDL warna hijau
- 1 (satu) buah Kopel/Ikat pinggang warna hitam;
- Dikembalikan kepada saksi Mahpudin alias Apud
- 1 (Satu) buah celana panjang model PDL warna khas Banser
- 1 (satu) buah kaos warna hitam
- Dikembalikan kepada saksi Faisal Mubaroq
- 1 (satu) buah baju Koko warna putih ukuran L merk HASGRADINI;
- 1 (satu) buah kain sarung warna hijau polet hitam
- 1 (satu) buah celana katun warna hitam merk BOMBA
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes an. UUS SUKMANA No. Rek. 4160-01-022832-53-0
- 1 (satu) buah KTP
- 1 (satu) buah Kopeah (peci) warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Neo 3 warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone merk Sonny Ericson warna putih
- 1 (satu) buah tas ransel warna biru abu merk KAIDILONG
- Dikembalikan kepada Terdakwa Uus Sukmana
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan Agenda nomor STTP/07/X/2018/Intelkam; tanggal 18 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh Polres Garut dan ditanda tangani Kasat Intelkam Polres Garut;
- Dikembalikan kepada saksi Azis Abdurahman, S.Pd
Putusan PN GARUT Nomor 36/Pid.C/2018/PN Grt. |
|
Nomor | 36/Pid.C/2018/PN Grt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Ketertiban Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hasanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ganjar Rahardiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.C/2018/PN Grt.
Statistik364