- Menyatakan Terdakwa AMAT Alias RAHIM Bin SYEH BOHASENGtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AMAT Alias RAHIM Bin SYEH BOHASENGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun, serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket jenis narkotika jenis sabu berat bersih 0,19 gram
- 1 (satu) buah bong hisap dari plastic minuman merk frestea
- 1 (satu) buah kotak rokok merk dundill
- 1 (satu) buah hp merk Samsung
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Adhi Gandha Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Octo Bermantiko Dwi Laksono, Shbr Hakim Anggota Masye Kumaunang |
Panitera | Panitera Pengganti Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik297