Putusan PT PONTIANAK Nomor 52/PDT/2018/PT PTK |
|
Nomor | 52/PDT/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | Mh 2. Tinuk Kushartati, 1. Totok Prijo Sukanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 7 Mei 2018 Nomor 32/Pdt.G/2017/PN Stg yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sintang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2017/PN.Stg tersebut;2. Memerintahkan Pengadilan Negeri Sintang in casu Majelis Hakim untuk membuka kembali persidangan dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2017/PN.Stg dan selanjutnya memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan Pengadilan Negeri Sintang yang akan ditetapkan olehnya;3. Menghukum Terbanding semula Tergugat dan turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat bandingditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PDT/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 52/PDT/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2018/PT PTK
Kasasi : 636 K/PDT/2020
Pertama : 32/Pdt.G/2017/PN Stg
Statistik7433