- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU SYARIF MUHADI Alias H. DADDY SYARIF;--
- Menyatakan Termohon PKPU Sementara / H.AHMAD S. dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk paling lama 45 (empat puluh dua) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan; -----------------------------------------
- Menunjuk sdr. MAKMUR, S.H.,M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang H.AHMAD S; ------------------------------------------
- Menunjuk dan mengangkat : ------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan Jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; -------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada Termohon yang besarnya akan ditentukan setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir; ----------------------
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 228/PKPU/2019/PN Jkt Pst |
|
Nomor | 228/PKPU/2019/PN Jkt Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Desbenneri Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endah Detty Pertiwi, Br Hakim Anggota Robert |
Panitera | Panitera Pengganti: M.indra Lesmana.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. CHITTO CUMBHADRIKA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-03 AH.04.03-2018, yang berkantor di Gedung Apotek Taman Solo Lt.3, Jl. Cempaka Putih Raya No. 129, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; ---- 2. ABRAHAM ANDY FERICO SIANTURI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik lndonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-74 AH.04.03-2019, yang berkantor di Gedung Kantor Pos Kalimalang, Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang Blok E No. 16, Kel. Pondok Bambu, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur sekarang beralamat di Gedung Apotik Taman Solo Lantai 3, Jl. Cempaka Putih Raya No. 129, Cempaka Putih - Jakarta Pusat 10510, Indonesia; ------------------- ---------- Selaku Tim Pengurus dalam mengurus harta Debitor/TERMOHON PKPU dalam hal Permohonan PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal Pemohonan PKPU dinyatakan pailit; ----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/PKPU/2019/PN Jkt Pst
Kasasi : 562 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 228/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Jkt.Pst
Pertama : 32/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik448204