Putusan PN CIBADAK Nomor 337/Pid.Sus/2018/PN Cbd |
|
Nomor | 337/Pid.Sus/2018/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Slamet Supriyono, M.hmuhammad Zulqarnain |
Panitera | Iyep Rahmat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa 1. FAJAR HILMAN FAUZI, S.Pd Bin R. ENDING BACHRUDIN, Terdakwa 2. CEP SUDENDA PRASETYO Bin SOLEHUDIN, Terdakwa 3. ANGGI APRINAL SUNDHARA Bin SAEFFULAH, Terdakwa 4. DEDEN ZULHAMSYAH Bin HAMDANI HAMID dan Terdakwa 5. DIAN DARUSMAN Bin YAYAT SUPARIATMAN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.3. Menyatakan Terdakwa 1. FAJAR HILMAN FAUZI, S.Pd Bin R. ENDING BACHRUDIN, Terdakwa 2. CEP SUDENDA PRASETYO Bin SOLEHUDIN, Terdakwa 3. ANGGI APRINAL SUNDHARA Bin SAEFFULAH, Terdakwa 4. DEDEN ZULHAMSYAH Bin HAMDANI HAMID dan Terdakwa 5. DIAN DARUSMAN Bin YAYAT SUPARIATMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan.7. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu dalam plastic bening dengan jumlah berat kotor (isi+bungkus) 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama terdakwa ATEN SANTIAGO Als MUMU Bin APEN SUPENDI dan kawan-kawan.- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening dibalut lakban warna coklat 170,67 gram.- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip 8,42 gram.- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip 0,82 gram.- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip dibalut tisu dilakban hitam 2,43 gram.- 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan jumlah total bruto (isi+bungkus) seberat 1,04 (satu koma nol empat gram).- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu dibungkus plastic klip bening dibalut lakban warna coklat dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu, dengan sisa berat 214,78 (dua ratus empat belas koma tujuh puluh delapan) gram, disita dari terdakwa SUKARNO, S.E. Bin SIMAN.- 1 (satu) unit handphone Samsung Lipat warna putih. - 1 (satu) unit Handphone Samsung android warna hitam. - 1 (satu) unit Handphone Android Iphone warna hitam silver. - 1 (satu) unit Handphone Vivo warna hitam.Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3139 K/PID.SUS/2019
Pertama : 337/Pid.Sus/2018/PN.Cbd
Statistik152200