Putusan PN DENPASAR Nomor 612/Pid.Sus/2015/PN Dps. |
|
Nomor | 612/Pid.Sus/2015/PN Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, . Dan Made Sukereni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa A.A. MADE AGUNG ARDANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu ?Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri ?;----------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; --------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;--------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 1 (satu) gulungan kertas warna merah muda ;---------------------------------------- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening shabu dengan berat kotor 0,56 gr berat bersih 0,38 gr (Kode A) ;------------------------------------------------------------- 1 (satu) bekas kotak permen Happydent white didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening shabu dengan berat yaitu:---- Berat kotor 0,94 gr berat bersih 0,76 gr (Kode B1) ;----------------------------- Berat kotor 0,94 gr berat bersih 0,74 gr (Kode B2) ;----------------------------- Berat kotor 0,54 gr berat bersih 0,36 gr (Kode B3) ;----------------------------- Berat kotor 0,36 gr berat bersih 0,18 gr (Kode B4) ;----------------------------- 1 (satu) buah kompor alkohol ;------------------------------------------------------------ 2 (dua) buah Bong ;-------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 612/Pid.Sus/2015/PN_Dps..zip
- Download PDF
- 612/Pid.Sus/2015/PN_Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PID.SUS/2015/PT.DPS
Pertama : 612/Pid.Sus/ 2015/PN Dps
Statistik2513